Anda yang mau
bepergian ke luar negeri jangan takut mengurus paspor sendiri. Ini pengalaman
saya waktu mengurus sendiri paspor Ibu saya tanpa calo. Semua mudah, lancar,
tepat waktu dan dengan biaya sesuai aturan pemerintah. Tidak ada pungutan liar
apapun. Hanya diperlukan kesabaran untuk mengantri, seminggu Paspor jadi. Jangan
khawatir disana ada kantin, Mushola dan toilet yang bersih.
Ini bermula
dari Ibu saya yang mau Umroh ke Tanah Suci. Ibu merencanakan berangkat melalui
sebuah biro travel Umroh dan Haji. Karena syarat dari sana harus mengurus Paspor
sendiri maka Beliau menyuruh saya untuk menguruskannya. Ibu tidak mau melalui jasa perantara/calo.
Akhirnya saya dan Ibu menuju ke kantor Imigrasi yang paling dekat dengan kota
dimana Beliau tinggal, tentu saja dengan membawa dokumen-dokumen sesuai
persyaratan yang telah ditentukan. Terus
terang saya agak khawatir, jangan-jangan nanti dipingpong kesana kemari dan
jadinya lama.
Saya langsung
membaca prosedur pelayanan yang sudah ada di dinding. Cara-cara pengisian
formulir, biaya dan jangka waktu pelayanan lengkap terpampang disana. Ternyata
pengajuan permohonan bisa dilakukan secara online melalui website Dirjen Imigrasi. Semua
persyaratan juga ada disana. Tahu gitu mendingan saya
ajukan lewat online dong! Kami kemudian membeli formulir dan memfotocopy semua
dokumen. Semuanya harus di kertas ukuran A4. Disana berkeliaran calo Paspor
yang mencoba merayu saya untuk menggunakan jasanya. Mereka menjanjikan Paspor
akan beres dalan waktu singkat, tentu saja dengan harga yang jauh diatas
prosedur. Tapi kami tidak mau dan tetap
memilih mengurusnya sendiri.
Dokumen yang harus disiapkan untuk
pengajuan Paspor Republik Indonesia:
- Formulir permohonan Paspor asli
- KTP asli dan foto copy
- Ijazah/Akta Kelahiran/Surat Nikah asli dan foto copy
- Surat Keterangan dari instansi tempat bekerja pemohon apabila masih bekerja asli dan foto copy.
- Untuk poin 2-4 aslinya harus dibawa dan difoto copy masing masing 1 lembar di kertas ukuran A4.
Prosedur
pelayanan Paspor Republik Indonesia :
HARI PERTAMA
- Mengisi formulir permohonan paspor.
Pengambilan
formulir dapat diwakilkan, untuk
selanjutnya diserahkan kepada pemohon untuk diisi ,ditandatangani dan diberi
materai Rp.6000,-
- Menyerahkan berkas (menyerahkan formulir dan syarat-syarat yang harus dilampirkan) ke loket dengan membawa dokumen asli.
Dokumen asli
hanya dilihat petugas, selanjutnya dikembalikan lagi kepada pemohon. Tahap
inipun bisa diwakilkan.
- Permohonan akan mendapat tanda terima dan dimohon datang kembali 1 hari kemudian.
HARI KEDUA
- Pemohon dapat melakukan pembayaran dengan menunjukkan tanda terima permohonan di loket pembayaran dan pemohon akan mendapat tanda terima pembayaran dan nomor antrian.
Tahap ini dapat diwakilkan. Petugas akan
memanggil nomor antrian pemohon dan nomor pemohon akan muncul di layar monitor.
- Pemohon akan mendapat panggilan foto,sidik jari dan wawancara. Saat wawancara diharapkan pemohon dapat memberikan keterangan dengan benar karena setelah wawancara perubahan tidak dapat dilakukan.
Tahap ini tidak dapat diwakilkan. Petugas akan
memanggil nomor antrian pemohon dan nomor juga akan muncul di layar monitor.
HARI KEENAM
- Pemohon dapat mengambil Paspor di loket pengambilan yang telah ditentukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebelum
mengambilnya, sebaiknya pemohon menanyakan statusnya melalui SMS ke nomor yang
tertera pada kantor Imigrasi. Pemohon akan otomatis menerima jawabannya. Kalau
statusnya ‘selesai’ , pemohon dapat
mengambilnya. Selanjutnya Paspor difoto copy 1 lembar dan serahkan kembali
copyannya kepada petugas.
Tahap pengambilan
dapat diwakilkan.
SELAMAT MENCOBA!
No comments:
Post a Comment