CERITA SEKITAR - CARA MENGURUS PASPOR TANPA CALO


Anda yang mau bepergian ke luar negeri jangan takut mengurus paspor sendiri. Ini pengalaman saya waktu mengurus sendiri paspor Ibu saya tanpa calo. Semua mudah, lancar, tepat waktu dan dengan biaya sesuai aturan pemerintah. Tidak ada pungutan liar apapun. Hanya diperlukan kesabaran untuk mengantri, seminggu Paspor jadi. Jangan khawatir disana ada kantin, Mushola dan toilet yang bersih.
Ini bermula dari Ibu saya yang mau Umroh ke Tanah Suci. Ibu merencanakan berangkat melalui sebuah biro travel Umroh dan Haji. Karena syarat dari sana harus mengurus Paspor sendiri maka Beliau menyuruh saya untuk menguruskannya.  Ibu tidak mau melalui jasa perantara/calo. Akhirnya saya dan Ibu menuju ke kantor Imigrasi yang paling dekat dengan kota dimana Beliau tinggal, tentu saja dengan membawa dokumen-dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan.  Terus terang saya agak khawatir, jangan-jangan nanti dipingpong kesana kemari dan jadinya lama.
Saya langsung membaca prosedur pelayanan yang sudah ada di dinding. Cara-cara pengisian formulir, biaya dan jangka waktu pelayanan lengkap terpampang disana. Ternyata pengajuan permohonan bisa dilakukan secara online melalui website Dirjen Imigrasi. Semua persyaratan juga ada disana. Tahu gitu mendingan saya ajukan lewat online dong! Kami kemudian membeli formulir dan memfotocopy semua dokumen. Semuanya harus di kertas ukuran A4. Disana berkeliaran calo Paspor yang mencoba merayu saya untuk menggunakan jasanya. Mereka menjanjikan Paspor akan beres dalan waktu singkat, tentu saja dengan harga yang jauh diatas prosedur. Tapi kami  tidak mau dan tetap memilih mengurusnya sendiri.

Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan Paspor Republik Indonesia:
  1. Formulir permohonan Paspor asli
  2. KTP asli dan foto copy
  3. Ijazah/Akta Kelahiran/Surat Nikah asli dan foto copy
  4. Surat Keterangan dari instansi tempat bekerja pemohon apabila masih bekerja asli dan foto copy.
  • Untuk poin 2-4 aslinya harus dibawa dan difoto copy masing masing 1 lembar di kertas ukuran  A4.

 Prosedur pelayanan Paspor Republik Indonesia :
HARI PERTAMA
  1. Mengisi formulir permohonan paspor.
Pengambilan formulir dapat diwakilkan, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon untuk diisi ,ditandatangani dan diberi materai Rp.6000,-
  1. Menyerahkan berkas (menyerahkan formulir dan syarat-syarat yang harus dilampirkan) ke loket dengan membawa dokumen asli.
Dokumen asli hanya dilihat petugas, selanjutnya dikembalikan lagi kepada pemohon. Tahap inipun bisa diwakilkan.
  1. Permohonan akan mendapat tanda terima dan dimohon datang kembali 1 hari kemudian.
HARI KEDUA
  1. Pemohon dapat melakukan pembayaran dengan menunjukkan tanda terima permohonan di loket pembayaran dan pemohon akan mendapat tanda terima pembayaran dan nomor antrian.
Tahap ini dapat diwakilkan. Petugas akan memanggil nomor antrian pemohon dan nomor pemohon akan muncul di layar monitor.
  1. Pemohon akan mendapat panggilan foto,sidik jari dan wawancara.  Saat wawancara diharapkan pemohon dapat memberikan keterangan dengan benar karena setelah wawancara perubahan tidak dapat dilakukan.
Tahap ini tidak dapat diwakilkan. Petugas akan memanggil nomor antrian pemohon dan nomor juga akan muncul di layar monitor.
HARI KEENAM
  1. Pemohon dapat mengambil Paspor di loket pengambilan yang telah ditentukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebelum mengambilnya, sebaiknya pemohon menanyakan statusnya melalui SMS ke nomor yang tertera pada kantor Imigrasi. Pemohon akan otomatis menerima jawabannya. Kalau statusnya ‘selesai’ , pemohon dapat mengambilnya. Selanjutnya Paspor difoto copy 1 lembar dan serahkan kembali copyannya kepada petugas.
Tahap pengambilan dapat diwakilkan.


SELAMAT MENCOBA!
               

No comments:

Post a Comment